Beranda Daerah Empat Desa di Sukakarya Hadapi Sengketa Informasi Publik, Termohon Mangkir dari Sidang...

Empat Desa di Sukakarya Hadapi Sengketa Informasi Publik, Termohon Mangkir dari Sidang KI Jabar

BEKASI, NarasiKita.ID – Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik sebagai bukti keseriusan lembaga dalam menegakkan hak publik atas informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pada Selasa (2/12/2025), majelis KI Jabar memeriksa empat perkara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Affandi melalui kuasa hukumnya, Soni Sopian Hadis, dengan agenda Pemeriksaan Awal Kedua (PA2). Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Keempat sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik terkait Peraturan Desa tentang Alokasi APBDes, Perubahan APBDes, serta Pengelolaan Aset Desa. Adapun empat desa yang menjadi objek sengketa berada di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yakni Desa Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Sukalaksana.

Berita Lainnya  Ratusan Pensiunan ASN Protes Soal Uang Kadeudeuh, Pengurus KORPRI Karawang Balas dengan Fakta Anggaran

Majelis sidang dipimpin oleh Erwin Kustiman dengan anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, serta Panitera Pengganti U. Maman Suparman.

Dalam persidangan, hanya pihak pemohon yang hadir, sementara termohon dari keempat desa tidak menghadiri sidang tanpa keterangan. Setelah mempertimbangkan jalannya sidang, Ketua Majelis memutuskan bahwa keempat perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal Ketiga (PA3) dengan jadwal sidang yang akan ditetapkan kemudian.

Majelis menilai bahwa meningkatnya jumlah permohonan sengketa informasi menjadi indikator positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa semakin tumbuh.

Usai sidang, pemohon Affandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berita Lainnya  Hari Korpri di Karawang Ricuh: Pensiunan ASN Protes Uang Kadeudeuh Diduga Dipangkas, Siap Adukan ke Gubernur Dedi Mulyadi

“Transparansi publik harus diteladani dan menjadi prioritas agar pemerintahan berjalan bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Affandi.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan alat penting untuk memantau kinerja pemerintah desa, mengawasi penggunaan anggaran, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

“Jika pemerintah desa bersih dan transparan, tidak ada alasan untuk merasa risih terhadap keterbukaan informasi. Pemerintah desa justru harus proaktif menyediakan informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat,” pungkasnya. (MA)

Bagikan Artikel