CIREBON, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan sekaligus menahan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa keempat tersangka adalah tenaga pendamping desa di beberapa kecamatan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengelolaan pembayaran pajak desa yang tidak sesuai ketentuan.
“Modusnya, para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan janji proses cepat dan bukti resmi. Mereka juga menyatakan siap bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari,” ujar Randy dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025) malam.
Adapun tersangka yakni:
- SM, Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016–Januari 2025)
- MY, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019–November 2021)
- DS, Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016–sekarang)
- SLA, Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017–Juni 2022)
Menurut Randy, dalam praktiknya para tersangka meminta e-billing serta uang pembayaran pajak berikut username dan password akun DJP Online dari pihak desa, lalu menyerahkannya kepada seseorang berinisial M. Para tersangka dijanjikan menerima cashback sebesar 10 persen dari nilai pajak yang disetorkan.
Namun, dana pajak dari desa hanya sebagian kecil masuk ke kas negara. Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari, mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Randy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)



























