KARAWANG, NarasiKita.ID – Perusahaan jasa pengiriman J&T Express terancam dilaporkan ke pihak berwenang setelah diduga menghilangkan ijazah asli milik seorang mantan karyawan, warga Dusun Cikelor, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa ini bermula ketika Deri, mantan karyawan J&T Express, diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dan jaminan untuk bekerja di perusahaan tersebut. Selama bekerja, ijazah tersebut tidak pernah dikembalikan dan tetap ditahan oleh pihak perusahaan.
“Waktu saya masuk kerja di J&T, saya diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Selama bekerja, ijazah saya ditahan. Katanya, untuk jaminan,” ungkap Deri kepada awak media, Selasa (29/04/2025).
Namun, ketika Deri berhenti bekerja dan berupaya mengambil kembali ijazah tersebut, pihak manajemen J&T Express mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Bahkan, terjadi saling lempar tanggung jawab antara manajemen lama dan yang sekarang.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga, melalui Dedi Junaedi, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. “Menghilangkan ijazah atas nama pelapor sama saja dengan menghilangkan dokumen negara. Ini harus segera dilaporkan,” tegas Dedi.
Saat dikonfirmasi, Ansor, salah satu manajer di kantor J&T Express yang berlokasi di samping Elok Buah, Dusun Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa persoalan ijazah itu merupakan tanggung jawab franchise J&T yang sebelumnya.
“Kami hanya franchise dari J&T. Ada beberapa owner yang memiliki cabang sendiri-sendiri. Ijazah milik pelapor merupakan tanggung jawab pihak franchise sebelumnya,” jelas Ansor. (ist)