Beranda Nasional IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers. Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Berita Lainnya  Tinjau Karangligar, Kang Pipik: Anggaran Bendungan Jangan Di-Hold, Karawang Sudah 25 Tahun Jadi Korban Banjir!

Menurut IWO Indonesia, putusan MK tersebut mempertegas kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis), sekaligus mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu,” tambahnya.

IWO Indonesia juga meminta Polri dan instansi terkait segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan, agar setiap laporan masyarakat terkait karya jurnalistik diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers, sesuai mandat putusan MK.

Berita Lainnya  Tanggul Citarum di Telukbango Kritis, Warga Desak Pemerintah Ambil Langkah Nyata

Dengan adanya penguatan perlindungan hukum ini, IWO Indonesia mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO, untuk semakin profesional serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kebebasan pers harus dibarengi tanggung jawab moral dan akurasi data. IWO Indonesia berkomitmen mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh wilayah Indonesia agar tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” tutup Icang Rahardian. (DPP IWO Indonesia)

Bagikan Artikel