Beranda Daerah IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan...

IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa setiap bentuk narasi yang dimuat di media massa, termasuk kritik tajam terhadap pemerintahan, merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kompetensi SDM DPD IWOI Karawang, Ade Kosasih SE (akrab disapa Mang Adk), menanggapi sebagian opini publik yang menyatakan bahwa narasi bernada fitnah di media massa bisa langsung diproses secara pidana.

Menurut Mang Adk, secara sederhana ada tiga bentuk produk jurnalistik yang sah, yakni berita, opini, dan feature. Produk jurnalistik yang sah adalah yang diterbitkan oleh media massa berbadan hukum dan memenuhi unsur etika jurnalistik, termasuk prinsip cover both sides.

“Narasi kritik sepedas apa pun terhadap pemerintahan, selama dimuat di media massa yang sah, tidak bisa langsung dipidanakan. Harus melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Mang Adk saat menyampaikan materi jurnalistik di Sekretariat DPD IWOI Karawang, Rabu (11/06/2025).

Berita Lainnya  Jurnalis Karawang Serukan Petisi: “Tolak Kriminalisasi Narasumber”

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE), khususnya Pasal 27 terkait pencemaran nama baik dan fitnah secara online, tidak otomatis berlaku pada produk jurnalistik.

“UU Pers merupakan lex specialis, yang berarti menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa terkait pemberitaan. Bahkan MoU antara Polri dan Dewan Pers mengatur bahwa setiap laporan terhadap karya jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers,” lanjutnya.

IWOI Soroti Kriminalisasi Narasumber dalam Kasus YS

Dalam kesempatan itu, Mang Adk juga menyoroti kasus Yusup Saputra (YS), seorang warga Karawang sekaligus mantan kepala desa, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan usai mengkritisi pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, melalui media massa.

Berita Lainnya  Rumah Pasangan Lansia di Batujaya Roboh, Pemkab Karawang Berikan Bantuan

“Anehnya, yang dilaporkan bukan wartawan penulis berita, tapi narasumbernya—YS. Ini menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap narasumber,” ungkap Mang Adk.

Ia menilai ada potensi kepentingan lain (interest) dalam kasus ini, yang saat ini masih dikaji oleh IWOI. “Jika yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, maka seharusnya wartawan sebagai subjek pertama. Dan tetap, prosesnya melalui Dewan Pers dulu,” tegasnya.

IWOI Sesalkan Wartawan Diminta Jadi Saksi di Pengadilan

Mang Adk juga menyesalkan tindakan penyidik dan jaksa yang memanggil wartawan penulis berita tersebut untuk dimintai keterangan dan dijadikan saksi di pengadilan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yang menjamin prinsip kebebasan pers dan hak tolak.

Berita Lainnya  Pemdes Kertajaya Gelar Rapat Minggon Sekaligus Musdes untuk Bentuk Kepengurusan Baru BUMDes

“Wartawan berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik atau menjadi saksi, kecuali ada rekomendasi dari Dewan Pers atau jika wartawan terkait secara pribadi dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, wartawan tersebut mengaku telah memberikan hak jawab kepada pihak yang dikritik dalam berita. Namun, kuasa hukum pelapor menolak memberikan tanggapan. Anehnya, justru narasumber yang dilaporkan ke polisi.

IWOI Kawal Kasus YS Jadi Yurisprudensi Penting

Mang Adk menyatakan bahwa IWOI akan mengawal kasus YS sebagai yurisprudensi penting dalam dunia pers di Jawa Barat. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran hukum soal kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dalam negara demokratis.

“Kami berharap YS divonis bebas, dan seharusnya pelapor menempuh jalur sengketa pers dulu ke Dewan Pers. Kami juga minta aparat penegak hukum menghormati MoU antara Polri dan Dewan Pers,” pungkasnya. (rls/ist)

Bagikan Artikel