KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menanggapi kritik praktisi hukum H. Asep Agustian (Askun) yang meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Minggu (28/09/2025).
Menurut Asep, dasar hukum pemungutan jelas diatur dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengkategorikan kegiatan PT VSM sebagai wajib pajak MBLB.
Ia menambahkan, terdapat tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam menilai aktivitas cut and fill, yaitu lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.
“Dari sisi lingkungan, cut and fill merupakan perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas tersebut jelas memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” jelas Asep.
Lebih lanjut, ia menyebut dasar pemungutan pajak ini tidak hanya berlandaskan UU dan Perda, tetapi juga diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023, yang menegaskan antara lain:
Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur Perda.
Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, besarannya diatur melalui Perda.
“Surat dari Kemendagri ini menegaskan bahwa setiap pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan Bapenda sah dan sesuai aturan,” tegasnya. (Red)