Beranda Daerah Kabag Kesra Karawang Tegaskan Oknum Perangkat Desa Kampungsawah Dilarang Pungut Insentif Guru...

Kabag Kesra Karawang Tegaskan Oknum Perangkat Desa Kampungsawah Dilarang Pungut Insentif Guru Ngaji dan Marbot

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Karawang, Irlan Suarlan, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap insentif guru ngaji dan marbot di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Dugaan tersebut melibatkan oknum perangkat desa yang diduga meminta ratusan ribu rupiah dari penerima insentif.

Menanggapi hal ini, Irlan menegaskan bahwa pencairan insentif dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB, tanpa melalui perantara perangkat desa. “Dipastikan uang langsung masuk ke rekening penerima dan dicairkan langsung oleh penerima melalui Bank BJB,” ujar Irlan saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Selasa (25/03/2025).

Namun, ditanya lebih lanjut mengenai tindakan ataupun langkah yang akan diambil untuk memastikan tidak adanya pungutan ataupun pemotongan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap para penerima insentif guru ngaji dan marbot. Irlan suarlan menyatakan bahwa pernyataan ini sejalan dengan informasi sebelumnya yang dimuat di salah satu media online dan cetak di Kabupaten Karawang melarang oknum perangkat desa untuk melakukan pungutan atau pemotongan insentif tersebut.

Berita Lainnya  Ghazali Center Desak Pemkab Karawang Transparan Jalankan Perda CSR: “Publik Berhak Tahu, Jangan Jadi Lembaran Kertas Saja”

Sebelumnya dilansir dari Radar Karawang, Irlan Suarlan Kabag Kesra Kabupaten Karwang menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dalam pencairan insentif guru ngaji karena dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. “Kan penerimaan guru ngaji langsung ke rekening masing-masing dan pencairannya langsung oleh yang bersangkutan, tidak ada pemotongan pada saat pencairan,” kata Irlan, Senin (24/3).

Saat disinggung mengenai dugaan permintaan uang setelah pencairan, Irlan menegaskan bahwa Pemda Karawang dan bank bjb sudah memastikan bahwa insentif tersebut diterima utuh oleh guru ngaji tanpa melalui perangkat desa.

“Kabag Kesra dan BJB memastikan uang langsung diterima oleh yang bersangkutan, bukan melalui perangkat desa atau apapun,” ujarnya.

Berita Lainnya  Iwan Fals Serukan Moratorium Penebangan Hutan 50 Tahun: “Tegakkan Hukum Setegak-Setegaknya!”

Dengan sistem pencairan yang langsung ke rekening penerima, Irlan menegaskan bahwa perangkat desa tidak memiliki alasan atau dasar hukum untuk meminta bagian dari insentif tersebut. “Iya, tidak ada alasan apapun bagi perangkat desa untuk melakukan pemotongan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irlan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di tingkat kecamatan untuk mengawasi pendistribusian insentif ini. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi adanya permintaan dana dari pihak perangkat desa yang tidak berhak.

“Pada saat rapat dengan Kasi Kesos, kita sampaikan arahan seperti itu,” kata Irlan.

Berita Lainnya  Dana Difabel Diselewengkan! Dua Pejabat NPCI Bekasi Ditahan, Dana Hibah Rp12 Miliar Dikorupsi untuk Politik dan Mobil Mewah

Selain itu, ia memastikan bahwa imbauan untuk tidak meminta insentif guru ngaji sudah disampaikan melalui Kasi Kesos kecamatan dalam pertemuan resmi.

“Pastinya disampaikan pada saat rapat dengan para Kasi Kesos,” pungkasnya. (NK)

Bagikan Artikel