KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabar baik bagi para wajib pajak di Kabupaten Karawang! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Karawang ke-392 pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah.
Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan wajib pajak di daerah.
Adapun jenis pajak daerah yang mendapat fasilitas penghapusan denda meliputi:
- Pajak Hotel / Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan
- Pajak Restoran / PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
- Pajak Hiburan / PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) / PBJT atas Tenaga Listrik
- Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Karawang untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerahnya selama periode penghapusan denda ini. Mari kita sambut hari kemerdekaan dan hari jadi Karawang dengan kontribusi nyata untuk pembangunan,” ujarnya, Jumat (01/08/2025).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui akun media sosial resmi Bapenda Karawang. (Yusup)