Beranda Daerah Kabid Bangunan DPUPR Karawang Akui Proyek Kantor Kecamatan Pedes Gunakan Listrik Eksisting...

Kabid Bangunan DPUPR Karawang Akui Proyek Kantor Kecamatan Pedes Gunakan Listrik Eksisting dan Janji Tegur Kontraktor Jika Abaikan K3

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik proyek pembangunan/rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes senilai Rp 3,226 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 terus menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera itu disinyalir tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan teknis dan aturan keselamatan kerja.

Sebelumnya, dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, proyek juga diduga menggunakan listrik milik kantor kecamatan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme penggunaannya.

Berita Lainnya  Potret Buram Dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi, Gedung SDN Setialaksana 02 Luput dari Perhatian Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bangunan DPUPR Karawang, Dani Firmansyah, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, mengakui bahwa pelaksana proyek memang menggunakan listrik eksisting milik kantor kecamatan.

“Memang memakai listrik eksisting dengan sistem token yang selalu diisi oleh pihak ketiga,” ujar Dani, Jumat (17/10/2025).

Namun pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru, sebab penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kontraktor semestinya memiliki dasar izin tertulis dan pembayaran kompensasi resmi kepada pemerintah daerah.

Soal dugaan pekerja tanpa APD, Dani mengklaim pihaknya telah menerima laporan dari kontraktor bahwa APD digunakan saat kegiatan pengecoran lantai dan disertai dokumentasi.

Berita Lainnya  Mobilisasi Tiang Pancang Proyek di Cabangbungin Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

“Sepengetahuan kami, APD digunakan. Namun apabila di lapangan memang ditemukan tidak digunakan, kami tidak segan-segan akan menegur pihak ketiga agar tetap mematuhi aturan K3,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, proyek tersebut juga disorot karena adanya hasil bongkaran material lama seperti besi, pintu, dan kayu yang memiliki nilai ekonomis. Dani menyebut bahwa seluruh aset tersebut sudah dinilai dan dibayarkan.

Namun ketika ditanya lebih jauh terkait bukti pembayaran hasil bongkaran ke kas daerah, Dani memberikan jawaban yang terkesan tidak pasti.

“Oh, sama pihak ketiga lagi kayanya itu mah, dibagian aset kayanya,” katanya.

Berita Lainnya  Tokoh Pemuda Pancasila Desak Evaluasi Hingga Pencabutan Izin Operasional RS Hastin

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pihak pelaksana sudah melaporkan nilai hasil bongkaran kepada DPUPR, Dani memilih tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan K3, mekanisme penggunaan listrik, serta pengelolaan aset hasil pembongkaran proyek yang kini menjadi sorotan publik.(Yusup)

Bagikan Artikel