KARAWANG, NarasiKita.ID – Mantan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Alex Sukardi, berikan pandangan terkait polemik pemberhentian tiga perangkat Desa Karangligar oleh Kepala Desa (Kades) Ersim, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Sabtu (12/04/2025).
Menurut H. Alex Sukardi, pemberhentian perangkat desa seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sebelum diberhentikan, perangkat desa harus terlebih dahulu diberikan peringatan. Jika tidak diindahkan, barulah diberikan surat teguran tertulis. Ini penting agar ada hak jawab bagi yang bersangkutan. Bila kesalahan sudah jelas, baru dikomunikasikan dengan BPD dan dikonsultasikan ke camat melalui Kasipem Kecamatan,” jelasnya.
H. Alex Sukardi juga menegaskan pentingnya perlindungan regulasi terhadap perangkat desa agar tidak selalu menjadi korban setiap kali terjadi pergantian kepala desa.
“Sulit menciptakan perangkat desa yang profesional dan kompeten jika setiap ganti kades, perangkat juga harus diganti. Harus ada proteksi regulasi dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Alex Sukardi menyarankan agar Pemerintah Daerah segera membuat regulasi yang menetapkan status perangkat desa sebagai pegawai yang dikontrak oleh pemerintah daerah. Meskipun penghasilan mereka tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), proses pengangkatan dan pemberhentian harus melalui camat dan bupati.
“Kalau ingin desa mandiri secara administratif, pemkab harus segera membuat regulasinya,” pungkasnya. (*)