Beranda Daerah Kades Malangsari Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp180 Juta dan Emas 50 Gram,...

Kades Malangsari Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp180 Juta dan Emas 50 Gram, Polres Karawang Panggil Saksi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang yang berinisial KSN, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp180 juta serta emas seberat 50 gram.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid dari Kantor Hukum Cakra Buana, mendampingi proses klarifikasi undangan wawancara perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Senin, 14 Juli 2025. Klarifikasi tersebut dilakukan terhadap pelapor, H. Udin, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Peristiwa ini bermula pada 12 Oktober 2019 di Dusun Jayamukti, RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes. Berdasarkan keterangan, KSN diduga telah meminjam uang dan emas milik H. Udin namun hingga kini belum mengembalikannya sesuai kesepakatan.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang dan PT KAI Tertibkan 70 Bangunan Liar di Taman Bencong: Kawasan RTH Bukan untuk Komersial

“Dalam klarifikasi hari ini, istri dari klien kami turut dimintai keterangan sebagai saksi. Ia membenarkan bahwa KSN memiliki utang kepada suaminya dan sampai saat ini belum ada pengembalian sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Muwahid di Mapolres Karawang.

Proses hukum ini berjalan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/S.p_B/VII/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU 612/VII/2025/Reskrim. Kasus ini kini dalam penyelidikan Unit I Kriminal Umum Satreskrim Polres Karawang.

Muwahid menegaskan, perkara ini bukan semata urusan pribadi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Ini bukan hanya persoalan utang piutang biasa. Ini soal etika dan akuntabilitas. Bagaimana mungkin seorang kepala desa aktif yang memegang amanat publik justru terlibat perkara dugaan penggelapan? Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Anggaran Inspektorat Karawang Tahun 2025 Meningkat 28,7 Persen, Prioritas Dialihkan ke Reviu dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Malangsari terkait dugaan tersebut. (Yusup)

Bagikan Artikel