Beranda Daerah Kades Malangsari Lari dari Hukum, Mangkir Sidang Gugatan Dugaan Peggelapan Rp180 Juta...

Kades Malangsari Lari dari Hukum, Mangkir Sidang Gugatan Dugaan Peggelapan Rp180 Juta dan 50 Gram Emas di PN Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Persidangan gugatan perdata terkait dugaan penggelapan uang Rp180 juta dan 50 gram emas dengan tergugat Kepala Desa (Kades) Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (16/09/2025). Namun, pada sidang perdana tersebut, Kades Malangsari justru mangkir.

Perkara dengan nomor registrasi 116/Pdt.G/2025/PN Kwg ini diajukan oleh H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana. Gugatan perdata tersebut merupakan langkah hukum paralel setelah sebelumnya kasus yang sama dilaporkan ke Polres Karawang serta dilayangkan surat resmi kepada Bupati Karawang.

Berita Lainnya  FKUB dan LBH Bumi Proklamasi Tegaskan Kehadiran pada RDP di DPRD Karawang, Meski PT FCC Indonesia Ajukan Penundaan

Dalam agenda sidang pertama yang dijadwalkan untuk mediasi, pihak penggugat hadir lengkap. Namun para tergugat, termasuk KMN, tidak tampak di ruang persidangan dan tidak memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Tentu kami sebagai kuasa hukum penggugat hadir dan mengikuti seluruh rangkaian sidang perdana dengan agenda mediasi. Sayangnya pihak tergugat tidak datang dan tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya,” ujar Syarif Husen, S.H., tim kuasa hukum penggugat.

Ia menilai ketidakhadiran tergugat menjadi indikasi buruk. “Ketidakhadiran ini jelas memperlihatkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dan tidak menghargai proses peradilan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Dinilai Tepat Tarik Pajak MBLB dari PT VSM

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memutuskan untuk kembali memanggil para tergugat pada sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan 30 September 2025.

“Agenda tadi adalah mediasi. Karena pihak tergugat tidak hadir, maka disepakati dilakukan pemanggilan ulang. Namun jika pada sidang berikutnya mereka tetap mangkir, maka proses mediasi tidak akan diulang lagi dan perkara langsung masuk ke pokok gugatan,” jelas Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., kuasa hukum penggugat lainnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sikap tergugat yang berstatus sebagai pejabat publik. “Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan justru mengabaikan panggilan pengadilan. Ketidakhadiran tergugat di sidang perdana ini adalah bentuk sikap tidak bertanggung jawab sekaligus mencoreng wibawa jabatan yang diembannya,” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel