BANDUNG, NarasiKita.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya turun tangan menertibkan pengelolaan bantuan keuangan desa yang selama ini rawan dikorupsi. Melalui Surat Edaran Nomor 136/KU.03.11.06/DPM-Desa tertanggal 12 September 2025, ia dengan tegas memerintahkan penundaan penyaluran bantuan keuangan bagi kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran etika dan hukum.
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bagi para kepala desa yang selama ini kerap “bermain” dengan dana bantuan keuangan. Gubernur menegaskan, desa-desa yang terlibat penyimpangan, menutup akses informasi publik, atau tak menggubris laporan masyarakat, tidak akan lagi mendapat kucuran dana sepeser pun.
Ada tiga poin ketegasan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:
• Dana dihentikan jika kepala desa terbukti melanggar etika jabatan, tidak merespons laporan masyarakat, atau menutup akses informasi publik desa.
• Dana ditunda jika kepala desa sedang diperiksa aparat hukum terkait dugaan pelanggaran yang berdampak pada aset dan keuangan desa.
• Dana dibekukan bila kepala desa maupun penjabat sementara sedang dalam penyidikan kasus korupsi.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan uang rakyat disalahgunakan. Bantuan keuangan desa bukan untuk memperkaya kades, tapi untuk kesejahteraan warga,” tegas Gubernur Jawa Barat dalam edaran tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kades nakal yang gemar bermain-main dengan dana publik. Pemerintah provinsi tidak akan menoleransi praktek penyalahgunaan dana publik, apalagi jika sudah masuk ranah hukum.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Artinya, gerak-gerik kades yang mencoba mengakali dana desa kini diawasi langsung oleh pusat hingga aparat hukum.
Dengan aturan ini, kades yang selama ini bermain di “zona abu-abu” kini sudah tidak punya ruang lagi. Bantuan keuangan desa hanya akan cair bagi desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Red)




























