BEKASI, NarasiKita.ID – Kepala Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, berinisial HZ, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Haji Topan Brawijaya, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Sederhana, bersama kuasa hukumnya, Faisal Syukur, pada Selasa (24/06/2025). Dalam laporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen anggaran dan rekaman video sebagai bukti awal.
Kuasa hukum Haji Topan menyampaikan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak dari jabatan Sekdes tanpa pemberitahuan resmi maupun pertimbangan administratif. Selama menjabat dari 2023 hingga 2024, Haji Topan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan anggaran desa, padahal sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Sekdes berperan penting sebagai verifikator dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa.
“Selama menjabat, klien kami tidak dilibatkan dalam penyerapan maupun realisasi anggaran. Ini bentuk pemerintahan yang tidak sehat,” tegas Faisal.
Faisal juga mengungkap adanya dugaan kuat praktik kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan dana desa. Bahkan, pihaknya menduga terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama Haji Topan dalam sejumlah dokumen resmi.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun selama menjabat. Namun dalam dokumen yang digunakan oleh Inspektorat dan DPMD, terdapat tanda tangan yang mencatut nama beliau. Ini jelas pelanggaran hukum dan masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” jelas Faisal.
Sebelum melapor ke Kejaksaan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.
“Kami juga mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat dan DPMD karena dinilai abai terhadap persoalan-persoalan serius di tingkat desa,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dimaksud.
“Benar, Kejaksaan telah menerima laporan masyarakat terhadap Kades Pantai Sederhana. Saat ini kami sedang mempelajari materi laporan dan akan mulai menindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari setelah laporan masuk,” kata Ari saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Cabangbungin, Kamis (26/06/2025).
Apabila terbukti bersalah, Kades Pantai Sederhana berpotensi dijerat pasal pidana penyalahgunaan wewenang hingga pemalsuan dokumen. Proses hukum pun kini menjadi sorotan publik, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. (M.Adin)