BANDUNG, NarasiKita.ID – Ratusan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota menggelar aksi di depan Kantor Kadin Jawa Barat, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (19/11/2025).
Dalam aksi tersebut, massa meminta agar gedung Kadin Jabar dikosongkan dan disegel sementara waktu hingga persoalan dualisme kepengurusan organisasi itu diselesaikan oleh Kadin Indonesia.
Aksi yang diwarnai orasi dan pemasangan spanduk bertuliskan “GEDUNG KADIN JAWA BARAT DALAM STATUS QUO” serta poster “BANGUNAN INI DISEGEL” ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Akses Jalan Sukabumi sempat ditutup sementara saat massa melakukan aksi penyegelan.
Koordinator aksi yang juga Wakil Ketua Kadin Jawa Barat, Galih F. Qurbany, menyebut dualisme kepengurusan di tubuh Kadin Jabar kini terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Almer dan kubu Nizar Sungkar.
“Karena ketidaktegasan Kadin Indonesia, situasi ini menjadi berbahaya baik dari sisi keamanan maupun politik. Karena ada pihak yang diuntungkan, salah satunya Kadin kubu Almer, padahal keduanya sama-sama belum memiliki SK dan sama-sama melakukan Musprov pada 24 September di lokasi berbeda,” ujar Galih kepada wartawan.

Diketahui sebelumnya, kubu Nizar menggelar Musyawarah Provinsi (MuProv) di Bandung, sementara kubu Almer berada di Bogor. Keduanya saling mengklaim sebagai pengurus sah Kadin Jawa Barat.
Menurut Galih, Kadin Indonesia harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak pada dunia usaha di Jawa Barat.
“Pemerintah saat ini sangat bersemangat membangun ekonomi kemasyarakatan sebagaimana program Presiden Prabowo. Namun, pembiaran terhadap konflik di Kadin Jabar justru bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia menilai, organisasi Kadin harus dikelola berdasarkan aturan yang jelas dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik atau kedekatan personal.
“Kadin harus dibangun berdasarkan aturan main yang benar, bukan karena faktor politik atau like and dislike. Jika organisasi tidak diatur dengan baik, maka akan terjadi kekacauan,” katanya.
Lebih lanjut, Galih mendesak Kadin Indonesia yang dipimpin Anindya Bakrie segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Jawa Barat hasil Musprov yang dihadiri oleh perwakilan 16 kabupaten/kota.
“Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Kadin yang sah adalah yang didukung oleh 50% + 1 dari 27 kabupaten/kota. Kami sudah melampaui itu. Namun kami tetap menunggu keputusan resmi dari Kadin Indonesia,” ujarnya.
Galih juga menegaskan, sebelum SK kepengurusan resmi diterbitkan, Gedung Kadin Jawa Barat tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun.
“Kami berharap, kantor ini tidak diisi oleh siapa pun hingga sengketa kepengurusan diselesaikan oleh Kadin Indonesia. Gedung ini harus tetap dalam status quo,” pungkasnya. (Yusup)


























