Beranda Daerah Kandang Ayam di Lahan PJT II Kebal Penertiban? DLHK Akui Pernah Sidak,...

Kandang Ayam di Lahan PJT II Kebal Penertiban? DLHK Akui Pernah Sidak, PJT II Seksi Rengasdengklok Bungkam Soal Izin

KARAWANG, NarasiKita.ID – Keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam atau kandang ayam di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut bertahun-tahun masih berdiri kokoh di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok, meski pemerintah daerah bersama PJT II tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar.

Sebelumnya, seorang warga menyampaikan keluhannya dalam video yang beredar, menyebutkan bahwa keberadaan bangunan tersebut dinilai tidak adil karena tidak tersentuh program penertiban yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal itu, Yanto, salah seorang pejabat Pengawasan dan Pengendalian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melakukan kunjungan ke lokasi bersama Kepala Bidang.

Berita Lainnya  Kabar Baik dari Bapenda Karawang: Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025!

“Saya datangi satu tim bersama Kabid Bu Meli ke lokasi. Saat saya tanya, bulunya ayam dibuang ke mana, katanya ada yang mengambil. Usus dan jeroan juga diambil orang, katanya,” ujar Yanto.

Kemudian, Yanto juga menjelaskan, pihak DLHK waktu itu memberikan sejumlah saran kepada pemilik usaha, antara lain membuat tanggul pembatas untuk mencegah limbah masuk ke saluran irigasi serta membangun sumur serapan yang disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“IPAL-nya waktu itu dibuat di samping kandang, paling ujung. Kami juga mewajibkan mereka menggunakan bakteri pengurai bau,” jelasnya.

Berita Lainnya  DPP GMPI: Ormas Harus Bangkitkan Fungsi Sosial Kontrol Terhadap Anggaran Publik

Selain itu, Soal perizinan, Yanto menyebut bahwa pemilik usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin dari pemerintah desa setempat.

Namun, jika belakangan diketahui bahwa pemilik usaha tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan DLHK, Yanto menegaskan hal tersebut perlu diverifikasi ulang.

“Kalau ternyata tidak sesuai dengan saran kita, berarti kan ada pelanggaran. SPPL-nya juga saya tahu, itu yang ngurus namanya Doni dari kecamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Operasi dan Pemeliharaan PJT II Seksi Rengasdengklok, Ade Suherman alias Ade Golun, saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan akan mengevaluasi laporan tersebut.

Berita Lainnya  Diduga Rekayasa Kehamilan, Oknum Pengurus Karang Taruna Datangi Rumah Pria Pujaan

“Siap, terima kasih informasinya, Kang. Saya akan evaluasi ke teman-teman lapangan,” tulisnya singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai status legalitas bangunan usaha yang berdiri di atas lahan PJT II. Apakah memiliki izin resmi atau membayar sewa lahan secara sah? Ade tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PJT II Rengasdengklok terkait status penggunaan lahan oleh usaha pemotongan ayam tersebut. Diharapkan ada kejelasan dan keadilan dalam penegakan aturan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. (Yusup)

Bagikan Artikel