Beranda Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Karawang, LBH GKI Desak Polisi...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Karawang, LBH GKI Desak Polisi Tangkap Pelaku

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Korban berinisial M (15) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria yang hingga kini belum diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi keluarga korban, terutama sang ibu. Keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang pada Selasa, 9 Desember 2025. Namun hingga berita ini dimuat, pihak keluarga menyebut bahwa terduga pelaku tidak berada di rumahnya.

Wakil Direktur LBH Green Kencana Indonesia (GKI), Langga Prasetyo, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, LBH GKI akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

Berita Lainnya  Makam Pejuang Pasukan Hasbullah di Bekasi Terlupakan, Warga Minta Pemerintah Peduli

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. LBH GKI akan terus mengawal proses hukum sampai pelaku dijerat dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Langga.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terus meningkat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah harus segera membuat program pencegahan dan penanggulangan yang efektif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” tambahnya.

Selain membuat laporan ke kepolisian, korban bersama tim LBH GKI juga telah melapor ke P2TP2A Kabupaten Karawang untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Hal ini dilakukan karena korban mengalami trauma berat dan kini putus sekolah akibat peristiwa tersebut.

Berita Lainnya  LBH GMPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha PT Wijaya Inovasi Bersama, Ungkap Potensi Kebocoran PAD Karawang

Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan pencabulan itu sudah berlangsung hampir satu tahun dan terjadi berulang kali. Kasus terakhir terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada hari Selasa lalu.

Di tempat terpisah, Kabid PPA LBH GKI, Rinto Swandi Marpaung, S.H., C.P.M, mendesak Polres Karawang segera menangkap terduga pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pelaku harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Rinto. (Yusup)

Bagikan Artikel