Beranda Daerah Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Rugikan Negara Rp2,6...

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

BEKASI, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka, yakni:

  • SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024.
  • SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024.
  • GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari – Agustus 2024 sekaligus operator aplikasi Siskeudes.
  • MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Berita Lainnya  Diduga Mark-Up Harga Makan Bergizi Gratis di Jayalaksana, Nilai Paket Tak Capai Standar BGN

“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Kajari Eddy Sumarman, Kamis (11/09/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.

Mereka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya  Pedagang Resah, Oknum Mengaku dari BUMDes Diduga Minta Uang Secara Paksa di Cikarang

Kajari Eddy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Ia juga mengingatkan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.

“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kami berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (M.Adin)

Bagikan Artikel