KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya yang diduga melibatkan Kepala Sekolah berinisial OR. Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan hukum.
Pada Kamis (20/02/2025), Kejari Karawang memanggil pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Alek Safri Winando, SH, MH, selaku pelapor, mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam menangani kasus ini.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejari untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Alek usai mendampingi saksi di kantor Kejari Karawang.
Kasus ini bermula dari keluhan para orang tua siswa terkait pungutan yang diberlakukan di SMPN 2 Kutawaluya. Berdasarkan laporan, pihak sekolah meminta dana partisipasi dengan besaran bervariasi: Rp500 ribu untuk siswa kelas 7, Rp700 ribu untuk siswa kelas 8, Rp700 ribu untuk siswa kelas 9, ditambah uang perpisahan Rp500 ribu, sehingga total mencapai Rp1,2 juta.
Menurut Alek, pungutan ini diklaim pihak sekolah sebagai dana untuk penilaian semester, sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun, praktik ini diduga melanggar regulasi yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, sekolah dilarang melakukan pungutan atau meminta sumbangan dari siswa maupun orang tua mereka. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua.
Kejari Karawang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa yang berharap agar pungutan ilegal di lingkungan pendidikan dapat diberantas demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.(*)