NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.
Proyek Bermasalah
Proyek yang menjadi objek penyidikan berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan total nilai kontrak mencapai miliaran rupiah:
- Kecamatan Lemahabang: Rp 1.881.507.000
- Kecamatan Losari: Rp 1.651.743.000
Pekerjaan tersebut meliputi peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan sistem drainase di dua kecamatan tersebut.
Penetapan Tersangka
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang sebagai tersangka:
- AP – Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- DT – Pengendali pelaksanaan pekerjaan.
- RSW – Pengendali pengawasan pekerjaan.
Ketiganya terlibat dalam proyek di Kecamatan Lemahabang.
Sedangkan untuk proyek di Kecamatan Losari, penyidik menetapkan empat tersangka lainnya:
- OK
- C
- LM
- T
Mereka diduga berperan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Temuan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Randy Tumpal Pardede, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek.
- Di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan.
- Di Kecamatan Losari, penyimpangan lebih besar, yakni 90,57% pekerjaan tidak dikerjakan.
“Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar,” jelas Yudhi, dikutip Kamis (29/05)
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi melindungi keuangan negara serta menjamin akuntabilitas dalam penyelenggaraan proyek pemerintah. (ist)