Beranda Daerah Kemenag Karawang Tegaskan Prosedur Izin Pendirian Rumah Ibadah

Kemenag Karawang Tegaskan Prosedur Izin Pendirian Rumah Ibadah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, menegaskan bahwa setiap pemeluk agama yang ingin mendirikan rumah ibadah akan mendapat rekomendasi dari Kemenag selama prosedur sesuai ketentuan telah ditempuh.

Pernyataan itu disampaikan Sopian saat memberikan materi pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang yang digelar di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas Karawang, Rabu (06/08). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) Karawang dengan mengangkat tema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk”.

Hadir dalam acara tersebut Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari berbagai agama, Ketua BKSG Karawang, Ketua PGPI, Ketua PSPI-R, perwakilan PGIS Karawang, para pendeta, gembala, hamba Tuhan, aktivis, serta penyuluh agama Kristen Kemenag Karawang.

Berita Lainnya  Dinsos Kabupaten Bekasi Akan Panggil Oknum Pungli Dana PKH di Muaragembong

Sopian menegaskan, Kemenag melayani semua agama secara setara dan berupaya menjaga suasana keberagamaan di Karawang agar tetap kondusif, rukun, dan harmonis. Ia menyebut, komunikasi dan sinergi antara FKUB, Kemenag, dan pemerintah daerah selama ini berjalan baik.

“Agama mana pun yang ingin mendirikan tempat ibadah, selama prosedurnya ditempuh, kami akan memberikan rekomendasi bersama FKUB. Rekomendasi ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin mendirikan rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Kemenag untuk terus meningkatkan kerukunan dan memperkuat moderasi beragama sebagai implementasi delapan program prioritas (Asta Protas) Kemenag 2025–2029. Saat ini, di Karawang telah terbentuk Kampung Kerukunan di Perumahan Resinda dan tujuh Kampung Moderasi Beragama di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari, dan Cikampek.

Berita Lainnya  Peringatan HUT ke-80 RI di Kecamatan Muaragembong Berlangsung Khidmat dan Meriah

Selain itu, Kemenag mendukung penguatan ekoteologi untuk pelestarian lingkungan di lembaga pendidikan dan keagamaan. Pada kesempatan ini, bibit tanaman juga dibagikan secara simbolis kepada perwakilan aras dan gereja.***

Bagikan Artikel