KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi ruislagh (tukar-menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland. Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) mendesak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Koordinator KEPAK, Fachry Suari Pamungkas, SH, menyatakan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan sejak 19 Februari 2023. Menurutnya, proses ruislagh tersebut diduga menyalahi mekanisme yang berlaku dan berpotensi merugikan negara hingga Rp60 miliar.
“Kami menduga ada tindak pidana korupsi dan kemungkinan pencucian uang dalam kasus ini. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60 miliar,” ujar Fachry dalam keterangan resminya, Senin (10/03/2025).
Ia menegaskan bahwa KEPAK bersama masyarakat Karawang berharap Kejati Jabar segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat. Terlebih, status penyidikan kasus ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Penyidikan Berjalan, Penetapan Tersangka Ditunggu
Anggota KEPAK, Shimon Fernando Tambunan, SH, menambahkan bahwa laporan yang diajukan sejak 2023 sudah naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2024. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi dalam transaksi ruislagh tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika laporan sudah naik ke tahap penyidikan, berarti ada temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kami yakin penyidik Kejati Jabar telah mengantongi bukti-bukti yang cukup,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan tukar-menukar aset tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang tersebar di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang. Dalam prosesnya, diduga terjadi pelanggaran hukum yang melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan dan Penggeledahan
Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Karawang terkait kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar,” ujarnya pada 11 Februari 2025.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, tim penyidik Kejati Jabar juga telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Pemkab Karawang. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) dari Kepala Kejati Jabar dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024.
Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, KEPAK mendesak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami ingin kasus ini menjadi role model dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi oleh segelintir oknum pejabat,” tegas Shimon. (NK)