KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (FMKKS) SMP Kabupaten Karawang, Asma Wijaya, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah harus bersikap tegas dalam menolak segala bentuk kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Asma menyampaikan bahwa jika ditemukan praktik kecurangan, khususnya jual beli kursi, konsekuensinya sangat berat. Salah satunya adalah tidak dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh siswa di sekolah yang melanggar, tidak hanya siswa baru.
“Kalau melanggar, dana BOS untuk kelas 7, 8, dan 9 bisa tidak cair. Bukan hanya untuk siswa baru, tetapi satu sekolah bisa terkena imbas,” ujar Asma pada Rabu (14/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa SPMB tahun ini telah sepenuhnya berbasis online. Dalam ketentuannya, sekolah dilarang menerima murid setelah sistem ditutup, meskipun kuota belum terpenuhi. Hal ini diyakini dapat meminimalisir peluang terjadinya praktik jual beli kursi.
“Aturannya jelas. Kurang dari kuota saja tidak boleh, apalagi menambah. Kalau dilanggar, konsekuensinya berat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, FMKKS akan terus mengingatkan para kepala sekolah, khususnya jenjang SMP di Karawang, untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam SPMB 2025. Ia juga mendorong kepala sekolah untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Jual beli kursi itu membutuhkan dua pihak. Kalau pihak sekolah tegas menolak, praktik itu tidak akan terjadi. Karena itu, masyarakat juga harus mengetahui aturannya,” pungkasnya. (red)