BEKASI, NarasiKita.ID – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), NR Icang Rahardian SH, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oknum polisi yang diduga menganiaya korban salah tangkap di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Permintaan ini disampaikan Icang setelah menerima laporan dari pihak korban yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat kepolisian.
“Saya meminta Kapolri agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pelaku penganiayaan terhadap korban salah tangkap,” ujar Icang Rahardian kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Ia menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan semangat Presisi Polri. Ia juga menilai tindakan PTDH terhadap oknum pelaku penganiayaan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebelumnya, lima remaja ditangkap atas dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap B (71), pemilik warung kelontong di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, pada Minggu, 10 Februari 2025.
B ditemukan tewas di dalam rumah yang sekaligus menjadi tempat usahanya. “Korban ditemukan di tempat tidur dengan kondisi kaki dan tangan terikat kain,” ungkap Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni, Senin (10/02/2025).
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa aparat telah melakukan salah tangkap. Bahkan, korban salah tangkap mengalami penganiayaan hingga menderita luka fisik dan trauma kejiwaan.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami luka memar, bibir bengkak, leher membiru, serta pemukulan dengan senjata oleh oknum aparat.
“Untuk itu, sekali lagi saya meminta Kapolri agar segera menindak tegas oknum pelaku penganiayaan tersebut,” tegas Icang Rahardian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden ini.(*)