KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025, jam kerja ASN di Karawang akan dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB. Kebijakan ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat dan bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Lili Mahali, menyambut baik langkah Pemkab Karawang dan menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan aturan tersebut.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bulan Ramadan memiliki kondisi yang berbeda. Namun, disiplin tetap harus dijaga. ASN yang terlambat masuk kerja atau melanggar ketentuan harus diberikan teguran sesuai aturan,” ujar Lili Mahali, Rabu (05/03/2025).
Penyesuaian jam kerja ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menyesuaikan jadwal kerja ASN selama Ramadan.
Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan penghormatan terhadap nilai-nilai ibadah di bulan suci.(*)