KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang memanggil seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.
Dalam agenda tersebut, terungkap sejumlah kendala yang menyebabkan proses verifikasi penyerahan fasos-fasum tidak berjalan maksimal. Salah satu persoalan utama adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra, menyebut keterbatasan SDM menjadi hambatan besar dalam proses verifikasi.
“SDM di PRKP sangat terbatas, hanya ada tiga orang yang turun ke lapangan. Itu tentu memakan waktu cukup lama untuk memeriksa berbagai aspek, mulai dari luas taman, jalan, hingga infrastruktur lainnya,” ungkap Dedi, Rabu (09/04/2025).
Dedi menambahkan, meskipun pihaknya telah mempermudah proses penyerahan dengan menyediakan peta-peta penunjang, kendala utama tetap ada pada tahap verifikasi yang membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, terutama untuk perumahan berskala besar.
“Satu perumahan tidak bisa selesai dalam satu hari, karena kami harus mengecek setiap detail, seperti taman dan jalan, yang tentu berbeda-beda tergantung luasnya,” ujarnya.
Terkait perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau “kabur”, Dedi menyampaikan solusi berupa serah terima mandiri yang bisa dilakukan oleh pengurus RW setempat.
“Untuk perumahan dengan pengembang yang sudah kabur, ada solusi yaitu serah terima mandiri oleh pengurus RW. Mereka yang akan menandatangani atas nama warga,” tambahnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa serah terima mandiri ini dapat menimbulkan biaya tambahan, terutama dalam proses balik nama sertifikat ke pemerintah daerah.
“Ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus ditanggung. Jika pemerintah daerah memiliki anggaran, maka bisa ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika tidak, warga harus mengumpulkan dana,” jelas Dedi.
Meski terdapat berbagai tantangan, Dedi menilai bahwa penyerahan fasos-fasum kepada pemerintah tetap penting, karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan serah terima fasos-fasum, warga dapat mengajukan perbaikan jika ada kerusakan, seperti jalan, saluran air, atau PJU (Penerangan Jalan Umum) yang rusak,” tandasnya. (*)