KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan penahanan ijazah dan aset milik peserta pelatihan magang ke Jepang yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya.
Kuasa hukum peserta LPK Galuh Berkarya, Hamid, menyatakan bahwa dirinya mewakili 15 peserta pelatihan yang ijazah dan BPKB kendaraannya masih ditahan oleh LPK tersebut. Ia berharap melalui RDP ini, hak-hak kliennya dapat dikembalikan.
“Alhamdulillah, dalam RDP ini banyak informasi baru yang terungkap. Kami berharap para peserta yang telah dikeluarkan dari LPK Galuh Berkarya bisa mendapatkan kembali hak-haknya, termasuk ijazah dan aset yang dijaminkan,” ujar Hamid, Rabu (12/03/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini diupayakan melalui musyawarah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Namun, karena belum ada kesepakatan dalam pertemuan ini, RDP lanjutan dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025.
“Kami akan berusaha mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Diskusi dan musyawarah akan terus dilakukan supaya klien kami segera mendapatkan pekerjaan yang layak, sementara LPK Galuh Berkarya tetap dapat menjalankan programnya dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, menyatakan bahwa dalam RDP ini permasalahan semakin jelas. Ia berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan persoalan ini segera terselesaikan dengan solusi terbaik. Kami berharap para peserta pelatihan bisa melanjutkan mencari pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya. (NK)