Beranda Hukum Korupsi Tunjangan Rp 3,5 Miliar Ketua DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka

Korupsi Tunjangan Rp 3,5 Miliar Ketua DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka

NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 16 April 2025, usai ekspose perkara yang digelar dua hari sebelumnya. Kepala Kejari Banjar, Sri Hariyanto, mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan dari sekitar 64 saksi serta penyitaan lebih dari 200 dokumen.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar,” ungkap Sri Hariyanto dalam konferensi pers, Senin (21/04/2025).

Berita Lainnya  Gegara Kritik di Media, Warga Pinayungan Dipidanakan oleh Kepala Desanya Sendiri

DRK diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar dengan mengusulkan kenaikan tunjangan rumah dinas dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD selama periode 2017 hingga 2021. Kenaikan itu bahkan terjadi dua kali pada tahun 2020, di tengah situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, pada tahun 2017, DRK juga tidak segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Akibatnya, pembayaran tunjangan perumahan beserta sarana dan prasarananya tidak dilakukan selama 15 bulan.

Berita Lainnya  Presidium Fordas Cilamaya Apresiasi Bupati Karawang Serukan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak pada 5 Juni 2025

Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Banjar resmi melakukan penahanan terhadap DRK pada Senin (21/04/2025). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Ist)

Bagikan Artikel