KARAWANG, NarasiKita.ID – Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi baru lahir yang sempat menggegerkan masyarakat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai orang tua kandung dari bayi malang tersebut.
“Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya. Setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim, Samapta, dan Polsek segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri identitas korban serta pelaku,” ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan cepat itu membuahkan hasil. Dalam waktu satu kali 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku pertama berinisial MRB (20), warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia, dan pelaku kedua berinisial RDL (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya di Pasir Tanjung. Namun, alih-alih merawat, keduanya justru melakukan tindakan keji,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku diduga menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga korban tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Selanjutnya, jasad bayi dibungkus menggunakan kain berwarna hitam dan biru, lalu dimasukkan ke dalam beberapa lapis tas mulai dari tas kresek merah, tas ransel hitam, hingga tas dinding berwarna hitam sebelum akhirnya dibuang di Kampung Kalengkuku, sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.
Kapolres menjelaskan, motif utama dari tindakan tersebut adalah rasa panik dan malu. Kedua pelaku diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan dan tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu gulung lakban, satu tas dinding hitam, dan satu tas kresek merah. Seluruh barang tersebut menguatkan posisi tersangka dalam aksi kejahatan ini.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang betapa berharganya nyawa seorang anak, serta perlunya pendidikan moral dan kesehatan reproduksi agar tragedi serupa tidak terulang. (red)




























