KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang melontarkan kritik keras atas kembali terjadinya dugaan pencemaran di aliran Sungai Cibakatak/Cigembol hingga Sungai Cipatunjang.
LBH DPD GMPI Karawang melalui M. Jovianza menilai, peristiwa berulang ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari dugaan kejahatan korporasi.
“Kalau ini terus terjadi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan. Ini sudah masuk kategori pembiaran yang terstruktur. Negara terlihat kalah oleh korporasi,” tegas Jovianza kepada NarasiKita.ID, Jumat (27/3/2026).
Ia memang mengapresiasi gerak cepat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang bersama DLH Provinsi Jawa Barat yang turun langsung melakukan investigasi dan pengambilan sampel air. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penanganan awal.
“Jangan hanya berhenti di investigasi. Publik butuh kejelasan. Harus ada hasil yang transparan, terbuka, dan diikuti tindakan tegas tanpa kompromi. Jika terbukti, perusahaan wajib ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jovianza juga mengkritik pola penanganan yang dinilai berulang dan minim dampak: sidak dilakukan, sampel diambil, namun hasilnya kerap tak pernah jelas ke publik.
“Publik sudah hafal pola ini. Ada kejadian, ada sidak, ada sampel, lalu sunyi. Tidak ada transparansi, tidak ada efek jera. Ini bukan penanganan, ini pembiaran yang dilembagakan,” katanya.
Dalam pernyataan paling tegasnya, LBH DPD GMPI Karawang mendesak penghentian total aktivitas hingga penutupan permanen PT Pindo Deli 4, apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran.
“Kami tidak lagi bicara sanksi administratif. Itu sudah terbukti mandul. Jika terbukti mencemari, maka satu-satunya langkah rasional adalah menutup PT Pindo Deli 4 dan mencabut seluruh izinnya,” tegasnya.
LBH DPD GMPI juga menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengawasan industri di Karawang, yang diduga menjadi penyebab lemahnya penindakan terhadap pelanggaran berulang.
“Pertanyaannya sederhana: kenapa ini terus terjadi? Apakah ada pembiaran? Apakah ada kompromi? Jangan sampai publik menilai ada yang ‘bermain’ di balik lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, LBH DPD GMPI Karawang menuntut keterlibatan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pencemaran ini melalui jalur pidana lingkungan, bukan sekadar sanksi administratif yang dinilai tidak memberikan efek jera.
“Kalau hanya administratif, masalah ini tidak akan pernah selesai. Harus ada proses pidana. Harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalau tidak, keadilan lingkungan hanya akan jadi slogan kosong,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, LBH DPD GMPI Karawang menegaskan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan ketegasan dalam penanganannya.
“Ini ujian bagi pemerintah. Jika tidak berani bertindak, maka kami yang akan membawa persoalan ini ke level lebih tinggi. Jangan biarkan Karawang menjadi ladang eksperimen pencemaran tanpa hukuman,” pungkasnya. (Sup)




























