Beranda Daerah LBH GMPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha PT Wijaya Inovasi Bersama, Ungkap...

LBH GMPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha PT Wijaya Inovasi Bersama, Ungkap Potensi Kebocoran PAD Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh PT Wijaya Inovasi Bersama, perusahaan yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengubah fungsi gudang menjadi area produksi tanpa izin resmi. LBH GMPI menilai, tindakan itu tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menjadi dasar hukum nasional bagi penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

“Kami menduga ada praktik manipulasi izin di balik kegiatan PT Wijaya Inovasi Bersama. Kawasan yang seharusnya digunakan untuk pergudangan disulap menjadi area produksi. Ini pelanggaran serius terhadap tata ruang dan prinsip dasar perizinan berbasis risiko,” tegas M. Jovianza T., S.H., dari LBH GMPI Karawang, Minggu (14/12/2025).

Hasil penelusuran DPD Ormas GMPI Karawang menunjukkan bahwa Kawasan 3 Bisnis Center termasuk dalam zona perdagangan dan pergudangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan telah diganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013. Artinya, setiap kegiatan produksi di kawasan tersebut wajib melalui perubahan izin peruntukan dan penyesuaian tata ruang.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. LBH GMPI menilai hal ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengendalian Izin Usaha, serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berita Lainnya  Ghazali Center Desak Pemkab Karawang Transparan Jalankan Perda CSR: “Publik Berhak Tahu, Jangan Jadi Lembaran Kertas Saja”

“Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diterbitkan. Jika ada perubahan fungsi bangunan, maka harus disertai revisi izin di DPMPTSP. Tanpa itu, aktivitas bisnis dapat dikategorikan tidak sah secara administratif,” ujar Jovianza.

LBH GMPI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 185 huruf b, yang menegaskan kewajiban memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko dan lokasi kegiatan, serta kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum administratif.

“Semakin tinggi risiko usaha, semakin ketat kewajiban izin dan pengawasan. Jika kawasan pergudangan digunakan untuk produksi tanpa izin, maka perusahaan jelas melanggar norma kepatuhan berusaha,” tambahnya.

Jovianza menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran semacam ini.

“Kalau izin dan fungsi ruang bisa diubah sesuka hati, di mana posisi pemerintah daerah sebagai pengendali tata ruang? Ini preseden buruk dan menurunkan kredibilitas sistem perizinan Karawang di mata investor yang taat hukum,” tegasnya.

Berita Lainnya  LBH Bumi Proklamasi Buka Posko Pengaduan Dugaan Kecurangan dan Pungli Bansos di Kabupaten Karawang

LBH GMPI juga menilai, manipulasi izin semacam ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan produksi memiliki klasifikasi pajak dan retribusi yang berbeda dengan pergudangan. Bila perusahaan masih tercatat sebagai gudang, maka pajak industri, izin lingkungan, serta kontribusi daerah tidak tertagih sebagaimana mestinya.

“Kami melihat potensi kebocoran PAD yang nyata. Setiap kegiatan produksi wajib dikenai penyesuaian retribusi dan pajak daerah. Tapi bila izin masih tercatat sebagai gudang, otomatis ada celah kehilangan pendapatan,” papar Jovianza.

Selain itu, perubahan fungsi bangunan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, karena tidak melalui Amdal atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai langkah tindak lanjut, LBH GMPI berencana melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Karawang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari PT Wijaya Inovasi Bersama, DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, hingga Satpol PP.

“Kami akan meminta DPRD membentuk tim investigasi lintas komisi. Jangan hanya mendengar laporan di atas meja, tapi turun langsung ke lapangan. Ini soal integritas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

LBH GMPI juga tengah menyiapkan langkah hukum administratif, termasuk permintaan pemeriksaan kepada Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin.

Berita Lainnya  BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan Keuangan di Pemkab Karawang, Kepala Inspektorat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

“UU Cipta Kerja menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi ekonomi nasional. Kalau aturan ini justru dilanggar di tingkat daerah, yang dirugikan adalah masyarakat dan keuangan publik,” pungkas Jovianza.

Lebih jauh, Jovianza juga menyampaikan jika terbukti melakukan pelanggaran izin, para pihak dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana. Sesuai Pasal 63 Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai pencabutan izin usaha. Sedangkan Pasal 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU Tata Ruang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka selain pidana terhadap pengurusnya, korporasi dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan sepertiga kali lipat, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin berusaha atau status badan hukum.

“Pemerintah daerah bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan biarkan penyimpangan izin menjadi praktik yang dibiarkan di Karawang,” tandas Jovianza.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan NarasiKita.ID masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi pada pihak PT Wijaya Inovasi Bersama dan Pengembang 3 Bisnis Center Karawang atas persoalan tersebut. (Yusup)

Bagikan Artikel