Beranda Nasional Marojak Soroti Pernyataan Tim Monitoring Pos Indonesia Terkait Penyaluran Bansos di Kecamatan...

Marojak Soroti Pernyataan Tim Monitoring Pos Indonesia Terkait Penyaluran Bansos di Kecamatan Jayaerta

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ICON-RI Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Redaksi Media NarasiKita.ID, Marojak, menyoroti pernyataan Ega selaku Tim Monitoring Pos Indonesia di Kecamatan Jayakerta dan Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Polemik ini bermula dari wawancara media NarasiKita.ID terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dilakukan tanpa pendampingan pihak Kantor Pos di setiap desa di Kecamatan Jayakerta. Menurut Marojak, pertanyaan wartawan hanya seputar mekanisme penyaluran bansos, tetapi respons Ega dinilai berlebihan dan terkesan mengancam.

Berita Lainnya  Status KLB DBD dan Chikungunya DItetapkan di Karawang, 1.612 Kasus dan 4 Kematian Terjadi

“Seorang Ega yang hanya sebagai Tim Monitoring dari Pos Indonesia seakan-akan mengancam bakal berurusan dengan perusahaan BUMN yang memiliki banyak uang. Siapa sebenarnya Ega itu? Seharusnya, jika memang bukan kapasitasnya untuk menjawab, cukup mengarahkan wartawan kami ke Humas Kantor Pos atau pihak berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan. Jangan mengeluarkan pernyataan yang tidak seharusnya,” tegas Marojak, Kamis (27/02/2025).

Selain itu, Marojak juga menyoroti perbedaan pernyataan antara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang dan Ega selaku Tim Monitoring Pos Indonesia terkait data penerima bansos.

“Dua pernyataan berbeda ini terkait keberadaan data tersebut. Dinas Sosial menyebut bahwa data BNBA berada di Kantor Pos, sementara menurut Ega, data itu merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akurasi pendistribusian bansos, padahal Data BNBA merupakan dokumen krusial dalam memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak Peringati HLHS 2025: Ini Kata Kepala DLHK Karawang 

Marojak juga menegaskan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan pemerintah memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

“Jika data tidak dikelola dengan terbuka, dikhawatirkan dapat menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pendistribusian Bansos tersebut, seperti dugaan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rengasdengklok yang saat ini menjadi polemik,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, LSM ICON-RI telah melayangkan surat permohonan informasi data penerima manfaat bansos kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan Kementerian Sosial.

“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan menghindari adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusiannya. Kami sebagai kontrol sosial memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dalam bantuan sosial ini,” tandasnya.(*)

Bagikan Artikel