NarasiKita.ID – Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Kadin Jawa Barat versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, terhadap Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riyanto Alosyus tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak. Majelis hakim belum memasuki pokok perkara dan masih memverifikasi identitas serta legalitas dokumen penggugat dan tergugat.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, hakim sempat menegur kuasa hukum pihak tergugat utama, Azis Syamsudin. Teguran diberikan karena yang bersangkutan dinilai belum melengkapi data administratif sebagai advokat yang tercatat di persidangan. Momen ini menjadi sorotan dalam jalannya sidang yang relatif singkat.
Penggugat, Nizar Sungkar, hadir langsung di ruang sidang namun memilih irit bicara. Ia menegaskan belum akan menyampaikan pernyataan terkait substansi gugatan lantaran proses hukum masih berada pada tahap awal.
Sidang juga dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi dunia usaha di Jawa Barat, di antaranya Rayhan dari Asosiasi Pengembang Indonesia Jabar, Koswara dari Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia, serta Fahrur Rosidi dari Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia Jabar. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Nizar.
“Pak Nizar terpilih sesuai AD/ART. Karena itu kami merasa perlu mendukung sekaligus mengingatkan Kadin Pusat agar tetap menjunjung aturan organisasi,” ujar Koswara di luar ruang sidang.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin pekan depan karena masih terdapat kekurangan dokumen dari para pihak. Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit itu belum menghasilkan perkembangan substantif.
Dari sisi hukum, kuasa hukum penggugat, Tri Laksono, menjelaskan bahwa gugatan ini dikonstruksikan terhadap tiga kelompok tergugat dengan peran berbeda dalam polemik Kadin Jawa Barat.
Kelompok pertama mencakup jajaran Kadin Pusat, antara lain Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua merupakan panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar, yang terdiri dari sejumlah nama, termasuk Agung Suryamal hingga Iwan Gunawan, yang dinilai memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan Muprov.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, yang terpilih dalam Muprov versi Bogor dan kemudian dilantik oleh Kadin Indonesia.
Sengketa ini berakar dari dualisme Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat pada 24 September 2025. Muprov di Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua, sedangkan Muprov di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi.
Pihak Nizar mengklaim Muprov Preanger Bandung yang digelar di Grand Preanger Hotel telah sah secara organisasi karena diselenggarakan oleh caretaker resmi yang dibentuk Kadin Indonesia melalui surat keputusan.
Namun, meski struktur kepengurusan telah diajukan sejak Oktober 2025, Kadin Indonesia disebut tidak kunjung menerbitkan surat keputusan pengesahan. Sebaliknya, organisasi pusat justru melantik Almer Faiq Rusydi di Cirebon pada November 2025.
Langkah tersebut dinilai merugikan pihak Nizar Sungkar. Atas dasar itu, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam proses yang dinilai menyimpang dari AD/ART organisasi.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan kembali difokuskan pada kelengkapan administrasi sebelum memasuki materi pokok perkara yang berpotensi membuka secara lebih terang konflik dualisme di tubuh Kadin Jawa Barat.***



























