JAKARTA, NarasiKita ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas terhadap enam pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi. Dari enam pegawai tersebut, lima orang dicopot dari jabatannya, sementara satu orang dipecat.
Nusron menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai terkait kasus tersebut.
“Ini yang di Bekasi kita umumkan, yang terlibat dan dikenakan sanksi. Satu orang dipecat, lima lainnya dicopot dari jabatan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan pada Jumat (21/02/2025).
Secara rinci, Nusron menjelaskan bahwa pegawai yang dipecat adalah FKI, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi pada 2021. Saat ini, FKI menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. FKI dianggap berperan dalam menghasut pegawai lain untuk terlibat dalam pelanggaran terkait kasus pagar laut Bekasi.
“FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon,” jelas Nusron.
Selain FKI, pegawai berinisial RL, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fisik Tim Ajudikasi di Bekasi dan kini bertugas sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang, juga dicopot dari jabatannya. RL diketahui menandatangani Surat Ukur tanpa terlebih dahulu memeriksa dasar penerbitannya serta membagikan akun KKP kepada tim tanpa pengawasan rutin.
Pegawai lainnya, SR, yang saat ini menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan sebelumnya Wakil Ketua Fisik Ajudikasi Yuridis di Bekasi, juga ikut dicopot.
Sementara itu, pegawai berinisial AS mendapatkan sanksi karena terlibat dalam peminjaman buku bersama pegawai berinisial R. Nusron menyebut AS sebagai inisiator pemindahan buku yang menjadi pemicu permasalahan ini.
“AS yang kedua ini adalah inisiator pemindahan buku. Dia yang mengajak, sementara R dan AS yang pertama dipengaruhi. Yang di atasnya ini yang merestui, sedangkan tim ajudikasi ini adalah ketua tim,” tandasnya. (*)