KARAWANG, NarasiKita.ID – Meski Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menyatakan hasil audit internal terhadap dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok telah final dan tidak ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak keluarga korban menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.
Arif Ria Sudarma, kuasa hukum keluarga almarhumah Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 01/RW 01, Desa Sumberurip, Kabupaten Bekasi, menilai keputusan Dinkes tersebut sepihak dan tidak transparan.
“Seharusnya Dinkes Karawang dan pihak rumah sakit tidak mengeluarkan pernyataan secara sepihak. Sebelum disampaikan ke publik, hasil audit itu seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada keluarga korban dan kami selaku kuasa hukum. Sebab, setiap pernyataan resmi dari pemerintah bisa dianggap sebagai keputusan final,” ujar Arif jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/2025).
Menurut Arif, kehadiran dirinya bersama tim hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan DPRD Karawang untuk mendengarkan langsung penjelasan Dinkes terkait hasil audit dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya Mursiti pascaoperasi di RS Hastien.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
“Dari konstruksi hukum, kami melihat adanya indikasi kuat dugaan malapraktik. Selain upaya nonlitigasi, kami juga akan menempuh jalur litigasi terhadap RS Hastien apabila tidak tercapai kesepakatan atau perdamaian,” tegasnya.
Terkait surat pernyataan atau kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani oleh pihak keluarga korban, Arif menyatakan bahwa dokumen tersebut batal demi hukum.
“Keluarga korban tidak memahami isi dan konsekuensi hukum dari surat yang mereka tandatangani. Karena itu, kami menilai surat tersebut tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (Yusup)




























