KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) melontarkan kritik keras terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang, menyusul ditemukannya kendaraan dinas berpelat merah dengan pajak mati lebih dari satu tahun. Kendaraan yang dimaksud, Toyota Avanza pelat merah T 1272 F, tercatat memiliki masa berlaku pajak 04•23 (April 2023).
Ketua FKUB Angga Dhe Raka menyebut fakta itu sebagai cermin bobroknya manajemen aset daerah dan bukti bahwa pengawasan dua lembaga kunci Karawang BPKAD dan Inspektorat praktis lumpuh.
“Kalau mobil dinas saja pajaknya mati dan tetap dibiarkan jalan, lalu apa yang sebenarnya dikerjakan BPKAD dan Inspektorat? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pembiaran sistemik yang mempermalukan institusi daerah,” tegas Angga Dhe Raka, Senin (8/12/2025).
Menurut Angga, BPKAD Karawang memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat, terurus, dan taat terhadap kewajiban administrasi termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Setiap tahun daerah menganggarkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk untuk pajak. Kalau pajaknya mati, artinya BPKAD gagal melakukan kontrol dan gagal memastikan efisiensi penggunaan APBD,” tegasnya.
Ia menilai BPKAD telah kehilangan fungsi dasar sebagai penjaga aset publik.
“Kalau aset pemerintah saja tidak bisa mereka urus dengan benar, bagaimana mereka bisa mengelola miliaran rupiah APBD? Jangan-jangan aset lain pun banyak yang mati administrasinya tapi ditutup-tutupi dalam laporan keuangan,” sindirnya tajam.
FKUB juga menuding Inspektorat Karawang tidak menjalankan peran pengawasan internal dengan semestinya. Padahal, Inspektorat memiliki mandat untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan seluruh perangkat daerah terhadap aturan administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.
“Inspektorat mestinya jadi penjaga etika birokrasi, bukan sekadar lembaga formal yang menunggu laporan. Pajak kendaraan dinas mati selama setahun lebih itu fakta lapangan, bukan isu. Tapi di mana suara Inspektorat? Mengapa diam?” ujarnya.
Ia menyebut kondisi ini menandakan disfungsi serius dalam mekanisme kontrol internal Pemkab Karawang, karena kesalahan semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran berlapis.
FKUB menduga bahwa pembiaran terhadap kendaraan dinas pajak mati bisa berimplikasi pada penyimpangan anggaran, mengingat setiap OPD mendapatkan alokasi biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan setiap tahun.
“Kalau dana pemeliharaan kendaraan tetap dicairkan tapi pajak tidak dibayar, maka patut dipertanyakan: uangnya dipakai untuk apa? Ini harus diusut. Karena di situ letak potensi maladministrasi dan korupsi kecil yang sistematis,” kata Angga.
Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan hanya menjadi konsumsi media sosial. FKUB melayangkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri agar turun langsung memeriksa kinerja BPKAD dan Inspektorat Karawang.
Sebagai langkah konkret, FKUB mendesak Pemkab Karawang untuk memublikasikan daftar lengkap kendaraan dinas beserta status pajaknya secara terbuka. Langkah ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan aset daerah.
“Kami ingin transparansi total. Tampilkan data kendaraan dinas, siapa penggunanya, di OPD mana, dan kapan terakhir pajak dibayar. Kalau pemerintah tidak berani membuka data itu, berarti memang ada yang disembunyikan,” tantangnya.
Angga menambahkan, FKUB siap membentuk Tim Pemantau Aset Daerah Independen, bekerja sama dengan masyarakat dan media, untuk memantau penggunaan kendaraan pelat merah di lapangan.
“Kami akan terus foto, dokumentasikan, dan laporkan. Kami tidak akan diam menghadapi birokrasi malas dan abai tanggung jawab publik,” tegasnya.
“Integritas itu tidak bisa diminta dari rakyat jika pejabat sendiri melanggar aturan dasar. Jangan bicara reformasi birokrasi kalau urusan pajak mobil dinas saja tidak beres,” timpalnya. (Yusup)


























