KARAWANG, NarasiKita.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025).
Kajari Karawang mengungkapkan, tersangka E diduga menyalahgunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.872.534.111.
“Total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp1,87 miliar,” ujar Kajari Karawang dalam konferensi pers di kantor Kejari Karawang.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengalihkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun sebagian besar kegiatan dilaporkan fiktif atau tidak terlaksana sama sekali.
“Kegiatan Desa Tanjung Bungin yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 ada yang tidak terlaksana seluruhnya alias fiktif, atau hanya terlaksana sebagian,” jelas Kajari.
Dalam konferensi pers itu, pihak kejaksaan merinci sedikitnya 38 kegiatan fiktif yang ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban, antara lain proyek pompanisasi, pembangunan parit, dan turap.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat, Kejari Karawang belum melakukan penahanan baru terhadap E. Alasannya, E saat ini berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.
“Tersangka sebelumnya sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dan telah diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terang Kajari.
Kajari menegaskan, proses hukum atas perkara korupsi ini akan tetap berlanjut, baik setelah masa hukuman sebelumnya berakhir maupun berjalan bersamaan dengan proses persidangan mendatang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal Primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 (Pasal Subsider).
Hingga saat ini, pihak kejaksaan menyebut belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka. Tim penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara tersebut. (Yusup)


























