BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) terkait kriteria unsur masyarakat dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Minggu (29/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa tersebut dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, panitia pengisian anggota BPD, Ketua BPD beserta anggota, Bimaspol, Babinsa, serta unsur pendidikan dan tokoh masyarakat dari berbagai elemen.
Musdes ini menjadi tahapan penting dalam merumuskan dasar hukum pelaksanaan pemilihan anggota BPD, khususnya dalam menentukan kriteria unsur masyarakat yang akan terlibat dalam keanggotaan.
Kasi Pemerintahan Desa Pantai Mekar, H. Rohmat, menegaskan bahwa penyusunan Perdes harus dilakukan secara cermat dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perdes ini akan menjadi pedoman dalam proses pemilihan anggota BPD, sehingga penyusunannya harus matang dan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah kriteria unsur masyarakat, di antaranya keterwakilan wilayah, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur perempuan guna menciptakan komposisi keanggotaan yang proporsional dan representatif.
Sementara itu, panitia pengisian anggota BPD, Halimi Suhardi, menjelaskan bahwa penyusunan kriteria dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterwakilan, efektivitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Musyawarah berlangsung lancar dan kondusif, dengan berbagai masukan dari peserta yang akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Perdes sebelum ditetapkan secara resmi.
Pemerintah desa berharap, melalui penyusunan Perdes ini, proses pemilihan anggota BPD di Desa Pantai Mekar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. (MA)




























