Beranda Hukum Narasumber Media Online Dipidana, IWOI Karawang: Ini Ancaman Demokrasi

Narasumber Media Online Dipidana, IWOI Karawang: Ini Ancaman Demokrasi

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dunia pers dan masyarakat sipil Karawang tengah diguncang oleh kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Yusuf dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam pemberitaan media online pada 2024. Kini, ia menjalani proses hukum.

Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari komunitas jurnalis. Lebih dari 40 wartawan dari berbagai media lokal dan nasional menyatakan penolakan terhadap kriminalisasi narasumber. Mereka menggelar konsolidasi dan menegaskan bahwa hak warga menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

Berita Lainnya  Stok Bapok di Karawang Diklaim Aman Jelang Idul Fitri, Disperindagkopukm Akui Harga Cabai Sempat Naik

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pemberitaan dan kritik melalui media tidak bisa dipidanakan selama dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pemberitaan tidak bisa dibawa ke ranah pidana selama dilakukan sesuai UU Pers. Kritik adalah bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Negara ini menjamin kemerdekaan pers,” tegas Syuhada dalam keterangan persnya, Selasa (03/06/2025).

Ia menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Menurutnya, warga negara juga berhak menyampaikan pendapat di media, selama tidak melanggar hukum.

Berita Lainnya  Pj Kades Kemiri Sakit saat Dilantik, Usulan Camat Jayakerta Dipertanyakan: Proses atau Kepentingan?

Kasus Yusuf dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat, yang seharusnya dilindungi oleh:

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat.

• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak menyampaikan informasi melalui berbagai media.

Meski kebebasan berpendapat memiliki batas hukum, seperti larangan menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, kritik yang disampaikan secara sah tanpa unsur penghinaan adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga.

Syuhada mengajak para jurnalis untuk tetap menjaga integritas dan keberimbangan dalam pemberitaan. Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak takut menyuarakan kritik konstruktif.

Berita Lainnya  Kemenkes dan DPR RI Sosialisasikan Pencegahan PD3I di Cikarang Barat 

“Kasus Yusuf bukan sekadar perkara hukum, tapi ujian nyata terhadap komitmen kita menjaga demokrasi dan hak warga untuk bersuara. Jangan biarkan kritik yang sah dibungkam oleh pasal karet,” pungkasnya. (rls/ist)

Bagikan Artikel