Beranda Hukum Oknum ASN Karawang Dinonaktifkan Usai Terlibat Aksi Main Hakim Sendiri

Oknum ASN Karawang Dinonaktifkan Usai Terlibat Aksi Main Hakim Sendiri

KARAWANG, NarasiKita.ID – Setelah viralnya video amatir yang beredar di berbagai platform media sosial, memperlihatkan aksi main hakim sendiri terhadap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga menyebabkan salah satu di antaranya tewas, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya mengambil tindakan tegas. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam insiden tersebut resmi dinonaktifkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, mengonfirmasi keputusan ini dalam keterangannya kepada media pada Rabu (12/03/2025) pagi.

Oknum ASN Terlibat Dalam Aksi Kekerasan

Gery menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Camat Cilebar, selaku atasan langsung dari ASN yang terlibat. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ASN tersebut adalah Kasro Siswanto, Kepala Seksi Pelayanan Umum (Yanum) Kecamatan Cilebar, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Polisi (MP).

Berita Lainnya  Narapidana 82 Tahun di Lapas Karawang Terima Remisi Khusus di Hari Lansia Nasional 2025

“Setelah kami periksa, yang bersangkutan memang berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, kami telah menonaktifkan jabatannya sementara waktu,” ujar Gery.

Diketahui, insiden ini terjadi pada Senin (10/03/2025) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Kedua terduga pelaku curanmor yang tertangkap tangan oleh warga menjadi sasaran amukan massa. Ironisnya, di antara kerumunan, tampak dua orang berseragam ASN ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Dalam video yang beredar, Kasro terlihat mengikat salah satu terduga pencuri dan menyeretnya menggunakan sepeda motor. Padahal, menurut Camat Cilebar, saat kejadian Kasro seharusnya menghadiri rapat di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kabag Kesra.

Berita Lainnya  Desakan Copot Direktur RSUD Cabangbungin Menguat, Tokoh Masyarakat Kecam Dugaan Asusila dan Buruknya Manajemen

Sanksi dan Proses Hukum

Gery menegaskan bahwa status ASN Kasro akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kurang dari dua tahun, ia hanya akan menerima sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukumannya lebih dari dua tahun, ia akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Proses hukum harus selesai dulu. Jika hukumannya di bawah dua tahun, dia tetap ASN tetapi akan mendapat sanksi administrasi. Jika lebih dari dua tahun, maka dia akan diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.

Selain Kasro, seorang tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1 juga ikut serta dalam aksi tersebut. Namun, karena statusnya sebagai tenaga honorer, kewenangan pemberhentiannya berada di tangan kepala sekolah tempat ia mengajar. BKPSDM dapat merekomendasikan pemberhentiannya jika terbukti bersalah.

Berita Lainnya  Ormas Gibas Cinta Damai Soroti Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Karawang Utara, Desak Pemkab dan APH Segera Turun

Tragedi yang Berujung Maut

Aksi main hakim sendiri ini berujung tragis setelah salah satu terduga pelaku curanmor tewas akibat penganiayaan. Dalam video yang beredar, korban mengalami penyiksaan, diikat, diseret, hingga kepalanya dilindas dengan sepeda motor.

Gery menegaskan bahwa kasus ini akan terus dipantau, baik dari segi hukum maupun sanksi administratif bagi ASN yang terlibat.

“Tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Proses hukum harus berjalan, dan kami akan menunggu putusan inkrah sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (NK)

Bagikan Artikel