Beranda Daerah Oknum RT di Desa Kertajaya Diduga Palak Penerima Bansos: Dapet Sejuta, Setor...

Oknum RT di Desa Kertajaya Diduga Palak Penerima Bansos: Dapet Sejuta, Setor Lima Puluh Biar Aman!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat bawah. Kali ini terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, di mana seorang oknum Ketua RT diduga “menyetor paksa” sebagian uang bansos milik warganya.

Sejumlah penerima manfaat mengaku dipalak secara halus oleh Ketua RT setempat setelah mencairkan dana bantuan.

“Kemarin saya didatengin Pak RT, saya kasih Rp50 ribu. Dia malah ngomel, katanya ‘ko ngegeseknya gak bilang-bilang, kan dapet sejuta, masa segitu’,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berita Lainnya  Oknum ASN Kecamatan Rengasdengklok Bentak Wartawan, FKUB Meledak: ‘Perilaku Kampungan, Malu Jadi Abdi Negara!'

Ironisnya, warga tersebut bahkan tidak pernah diberi tahu secara resmi soal jadwal pencairan bansos. Ia justru mengetahui informasi itu dari penerima lain, dan memutuskan mencairkan sendiri di ATM.

“Tadi sore Pak RT dateng lagi, saya kasih lagi Rp50 ribu. Ya saya mah ngikut aja, biar gak ribet,” tambahnya dengan nada kecewa.

Praktik “setoran wajib” semacam ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan mental korup di level paling bawah, yang merampas hak rakyat miskin atas bantuan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Amung, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayakerta, menegaskan bahwa RT tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memungut uang dari penerima bansos.

Berita Lainnya  Berawal dari Bisul, Berakhir Maut: Keluarga Temukan Luka dan Kain Kasa di Dalam Perut Pasien RS Hastin Karawang

“RT itu tugasnya hanya menyampaikan informasi kepada KPM. Tidak boleh datang ke rumah warga untuk melakukan pungutan, mematok nominal, apalagi melakukan potongan,” tegas Amung saat ditemui di salah satu gerai ATM.

Ia menambahkan, jika benar ada oknum yang berani mematok atau meminta uang dari penerima bansos, maka tindakan itu jelas masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau sampai ada oknum RT yang kedapatan meminta atau mematok nominal dengan alasan apa pun, itu sudah termasuk pungli,” tandasnya.

Warga berharap Pemerintah Desa Kertajaya dan aparat Kecamatan Jayakerta tidak tutup mata terhadap praktik ini. Penyaluran bansos seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga miskin, bukan ladang bagi oknum kecil mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat. (red)

Bagikan Artikel