Beranda Nasional Ombudsman Dorong Pemerintah Matangkan Kesiapan Gapoktan sebagai Titik Serah Pupuk Bersubsidi

Ombudsman Dorong Pemerintah Matangkan Kesiapan Gapoktan sebagai Titik Serah Pupuk Bersubsidi

NarasiKita.ID — Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera membenahi kesiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, khususnya terkait peran Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah baru dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/04), menegaskan bahwa keterlibatan Gapoktan harus didukung dengan perencanaan dan regulasi yang matang agar tidak menimbulkan maladministrasi di lapangan.

“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” ujar Yeka.

Berita Lainnya  Warga Sindangkarya Bergerak: Bersihkan Lingkungan Demi Masa Depan Bersih dari Plastik

Berdasarkan hasil Uji Petik yang dilakukan Ombudsman RI di empat wilayah—Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi—diketahui bahwa sebagian besar Gapoktan belum siap secara kelembagaan. Temuan mencatat bahwa hanya 50% Gapoktan memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara 62% lainnya belum mampu mengelola keuangan secara baik. Permasalahan lainnya mencakup keterbatasan permodalan, legalitas usaha, administrasi, serta kemampuan teknologi informasi.

Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada kementerian dan lembaga terkait guna memitigasi potensi maladministrasi, di antaranya:

  1. Penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Margin yang berlaku sejak 2010 diusulkan disesuaikan menjadi Rp800 per kilogram, setara dengan margin penyaluran LPG subsidi 3 kg.
  2. Penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Pertanian terkait syarat, prosedur penunjukan, serta mekanisme pengawasan terhadap Gapoktan sebagai pengecer pupuk.
  3. Program pembinaan dan pendampingan intensif untuk memperkuat kapasitas manajerial dan kelembagaan Gapoktan.
  4. Fasilitasi akses permodalan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau skema pembiayaan lain seperti bank garansi.
  5. Pelaksanaan uji coba (piloting) secara bertahap di daerah tertentu sebelum diterapkan secara nasional.
Berita Lainnya  Warga Jatisari Demo Jalan Rusak, Satu Korban Jiwa Tewas di Lokasi Aksi

Yeka menyampaikan bahwa keterlibatan Gapoktan dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat memberikan banyak manfaat seperti peningkatan akses petani, penguatan kelembagaan pertanian, dan efektivitas pengawasan. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika dilaksanakan dengan persiapan yang komprehensif dan dukungan kebijakan yang memadai.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Hasil Uji Petik ini telah disampaikan kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis (23/04/2025) lalu.

Berita Lainnya  Presidium Fordas Cilamaya Apresiasi Bupati Karawang Serukan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak pada 5 Juni 2025

Ombudsman RI mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, BUMN, serta lembaga keuangan—untuk membangun kolaborasi yang solid dalam mewujudkan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih efektif dan berkeadilan. (ist)

Bagikan Artikel