Beranda Daerah Ormas Gibas Cinta Damai Soroti Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Karawang Utara, Desak...

Ormas Gibas Cinta Damai Soroti Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Karawang Utara, Desak Pemkab dan APH Segera Turun

KARAWANG, NarasiKita.ID — Organisasi Masyarakat (Ormas) Gibas Cinta Damai menyoroti dugaan peredaran minuman botol bermerek yang telah melewati masa kedaluwarsa di sejumlah toko kelontong di wilayah Karawang Utara, khususnya di Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya.

Temuan ini mencuat berdasarkan informasi dari warga di dua desa: Rengasdengklok Selatan dan Kertasari, serta di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya.

Sanusi Baharudin, Ketua DPC Ormas Gibas Cinta Damai Kecamatan Rengasdengklok, menyebut bahwa peredaran produk kedaluwarsa ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar kelalaian pedagang. Ini pembiaran yang sistemik! Produk kedaluwarsa bisa tetap beredar luas karena tidak ada kontrol, tidak ada tindakan, dan tidak ada tanggung jawab,” tegas Sanusi saat ditemui pada Minggu (01/06/2025).

Berita Lainnya  Program SPALD-S di Bekasi Diduga Jadi Ajang Komersialisasi Dinas

Sanusi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari sejumlah warga karena saat membeli minuman botol yang ternyata sudah kedaluwarsa.

“Bayangkan, masyarakat awam yang percaya pada toko sekitar rumah justru dijebak oleh kelalaian yang disengaja. Ini bisa jadi malapetaka bagi kesehatan,” ujarnya.

Ormas Gibas Cinta Damai meminta Dinas Perdagangan, BPOM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang serta mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan ini.

“Kalau dibiarkan, dikhawatirkan ini bisa jadi praktik curang yang berulang. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat kabupaten, bahkan kalau perlu kami akan seret ke ranah hukum,” tegas Sanusi.

Berita Lainnya  Skandal BUMDes Kertajaya: Istri Kades Jadi Ketua BUMDes Tanpa Musdes, Diduga Didukung Pendamping Desa

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi keterlibatan oknum distributor nakal yang diduga sengaja melepas stok lama ke pasar tradisional tanpa memperhatikan batas waktu edar.

“Kami curiga ini bukan insiden tunggal. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan sasaran pasar produk limbah yang tak layak konsumsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Gibas Cinta Damai Sektor Rengasdengklok juga menemukan produk minuman bermerek yang telah kedaluwarsa masih tersimpan di lemari pendingin (showcase) milik warung di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya. Produk serupa juga ditemukan di sebuah warung di Desa Rengasdengklok Selatan, di mana seorang pembeli mengeluhkan rasa aneh dari minuman yang dikonsumsinya, dan setelah diperiksa ternyata produk tersebut telah melewati masa edar.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten di Pedes, Bupati Aep Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Disperindag, BPOM, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait temuan tersebut.

Sanusi berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan tidak menunggu hingga kasus ini viral atau menimbulkan korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada setiap produk, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan di pasaran. (Yusup)

Bagikan Artikel