KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepolisian Resor Karawang melalui Tim Opsnal Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (04/07/2025) di area persawahan Jalan Raya Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial I (15), seorang pelajar, diamankan bersama lima orang saksi pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban berinisial A (15), pelajar asal Dusun Ciwaru II, Desa Srikamulyan, meninggal dunia akibat luka serius dalam perkelahian antarpelajar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, S.H. menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak.
“Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar. Tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Cep Wildan.
Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa bermula dari tawuran antara dua kelompok pelajar dari SMPN 1 Tirtajaya dan SMPN 2 Tirtajaya. Dalam insiden tersebut, korban membawa ranting kayu, sedangkan pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, yang digunakan untuk membacok kepala dan dahi korban sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka parah. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karawang, nyawa korban tidak tertolong.
Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat karena mengakibatkan kematian pada anak.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelajar, orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dari pengaruh negatif dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai,” tambah IPDA Cep Wildan.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi konflik atau indikasi tawuran di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.***


























