Beranda Daerah Pelayanan KTP-el di Kecamatan Jayakerta Dibatasi Sementara Waktu, Prioritas untuk Pemula dan...

Pelayanan KTP-el di Kecamatan Jayakerta Dibatasi Sementara Waktu, Prioritas untuk Pemula dan Wilayah Pilkades

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kecamatan Jayakerta mengumumkan pembatasan sementara pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, terkait keterbatasan ketersediaan blanko KTP-el di tingkat kecamatan.

Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, membenarkan bahwa untuk sementara waktu pelayanan penerbitan KTP-el dibatasi karena keterbatasan jumlah blanko.

“Iya, betul. Berdasarkan edaran dari Disdukcapil melalui pesan resmi, saat ini ketersediaan perangkat dan blanko KTP-el sangat terbatas, hanya sekitar 50 keping per minggu. Blanko yang ada diprioritaskan untuk PRR (Penduduk Rekam Pertama/KTP pemula) serta kebutuhan mendesak, seperti warga yang sakit,” ujar Asep Sudrajat, Rabu (10/12/2025).

Berita Lainnya  GMPI Rengasdengklok Akan Surati Kesos, TKSK, dan Kantor Pos Terkait Dugaan Ketertutupan Data BLTS Kesra

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemenuhan blanko KTP-el juga diarahkan untuk desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 28 Desember 2025 mendatang.

“Kebutuhan blanko KTP saat ini lebih difokuskan untuk desa pelaksana Pilkades. Sebagai gantinya, Kecamatan Jayakerta sementara waktu akan mengeluarkan biodata kependudukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan dokumen fisik KTP,” jelasnya.

Hasil Evaluasi dan Kesepakatan Pelayanan KTP-el

Berdasarkan hasil rapat evaluasi dan kesepakatan, berikut ketentuan pelayanan KTP-el yang diberlakukan di Kecamatan Jayakerta:

  1. Perubahan foto KTP-el dilakukan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan tidak dicetak ulang.
  2. KTP hilang luar domisili masih dapat dicetak.
  3. KTP PRR, hilang, atau rusak untuk 9 desa pelaksana Pilkades tetap dapat dicetak.
    Sementara untuk masyarakat umum, hanya layanan PRR yang dapat dicetak; lainnya menggunakan IKD atau biodata bagi yang benar-benar membutuhkan fisik KTP.
  4. Lansia dan penyandang disabilitas dapat mencetak KTP apabila mengalami kehilangan atau kerusakan.
  5. Petugas cetak prioritas ditetapkan kepada Pak Sebby dan Pak Bayu Sandi.
  6. Petugas otorisasi (ACC) cetak KTP adalah Pak Elfan, Pak Goen, Bu Sofie, Pak Sebby, dan Heri.
  7. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pelayanan di kantor Kecamatan Jayakerta, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Gerai KTP-el.
Berita Lainnya  SMP Negeri 1 Cabangbungin Rayakan Hari Guru Nasional 2025 Penuh Semangat dan Apresiasi

Selain itu, Camat Jayakerta juga mengimbau masyarakat agar menunda pengajuan pencetakan KTP-el apabila tidak dalam kondisi mendesak.

“Kami mohon pengertian masyarakat. Jika tidak dalam keadaan mendesak, sebaiknya menunda sementara permohonan pencetakan KTP-el. Pelayanan akan kembali normal setelah ketersediaan blanko mencukupi,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel