KARAWANG, NarasiKita.ID – Media RevolusiNews secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Lantaran permohonan informasi publik yang diajukan pada 11 April 2025 tak kunjung direspons.
Marojak, Pimpinan Redaksi RevolusiNews, menyampaikan bahwa secara resmi telah melayangkan surat keberatan lanjutan telah dikirim pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Ini bukan sekadar soal administrasi yang terlambat. Ini soal komitmen terhadap hukum dan hak masyarakat. Diamnya mereka adalah bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Marojak kepada Awak Media, Selasa(06/05).
Ia menilai bahwa ketertutupan informasi seperti ini dapat mencederai kepercayaan publik dan membuka peluang terhadap penyimpangan serta penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.
“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Ketika badan publik memilih bungkam atas permintaan informasi, itu alarm keras bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan permohonan informasi yang diajukan RevolusiNews mencakup penggunaan anggaran publik dan kegiatan Kecamatan Tirtajaya. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik diwajibkan memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari kerja.
“Jika tidak merespons dalam batas waktu itu, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelas Marojak.
Lebih lanjut, Marojak juga menegaskan berencana mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat karena menilai Pemerintah Kecamatan Tirtajaya tidak paham regulasi UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga mengabaikan hak publik untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika informasi ditutup, maka apa yang sedang disembunyikan? Ini membuka ruang bagi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan jabatan, dan melemahnya pengawasan publik,” pungkasnya. (ist)