Beranda Nasional Pemerintah Resmi Tetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

NASIONAL, NarasiKita.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan, penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam dialog bersama pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir dalam acara tersebut. Turut mendampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.

Berita Lainnya  Karangtaruna Rengasdengklok Siap Kawal Soft Opening RSUD, Hadiah HUT Karawang ke-392

“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang mencakup seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelas Gus Ipul, Jumat (21/02/2025).

Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.

“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, mereka wajib segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Dinilai Tepat Tarik Pajak MBLB dari PT VSM

Selain soal data, Mensos Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial.

“Selama ini, kita lebih berat pada social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan pendekatan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas,” katanya.

Senada dengan Mensos, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pilar-pilar sosial tidak boleh membiarkan penerima bantuan terlalu nyaman dalam menerima bantuan sosial.

“Pendamping PKH khususnya harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” ujarnya.

Wamensos menambahkan bahwa tugas pilar-pilar sosial ke depan adalah mendorong perubahan cara berpikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.

Pendekatan baru melalui empowerment heavy tidak hanya memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi.

Berita Lainnya  Kades Lenggahjaya Ajak Warga Teladani Rasulullah dalam Peringatan Maulid Nabi

“Bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas, serta program kewirausahaan yang digulirkan Kementerian Sosial terbukti menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Ini berkat kerja keras pilar-pilar sosial di lapangan,” ujar Purnomo Hadi.

Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran, dan program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan. (*)

Bagikan Artikel