Beranda Nasional Pemkab Karawang Dorong Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar Lewat Program SEHATI

Pemkab Karawang Dorong Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar Lewat Program SEHATI

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong penguatan ekosistem investasi yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara lima perusahaan besar dengan lima pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal pada Kamis, 14 Mei 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program SEHATI (Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang) dan berlangsung di Aula Gedung Bupati Karawang, Lantai 3. Hadir dalam acara tersebut Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Kepala Bappeda Ridwan Salam, Ketua KADIN Karawang Emay Ahmad Maehi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku industri di Karawang yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menciptakan iklim investasi yang aman, ramah, dan mendukung pertumbuhan UMKM.

“Kabupaten Karawang ini memiliki lebih dari 1.000 perusahaan, dan total investasinya merupakan salah satu yang tertinggi. Kami sangat berterima kasih kepada para pelaku industri. Saya bersama Forkopimda berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan mendukung para pelaku UMKM agar lebih mudah berkembang,” ujarnya.

Selain itu, Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kemitraan ini bertujuan memperluas akses pasar bagi UMKM serta memperkuat kolaborasi antara usaha besar dan kecil agar tumbuh bersama secara berkelanjutan.

Berita Lainnya  Dishub Karawang Dinilai Anti Kritik, Abaikan Audiensi dengan MOI

Adapun bentuk kerja sama yang dijalin meliputi:

• Tiga kemitraan penyediaan jasa katering bagi karyawan perusahaan,

• Satu kemitraan pengadaan seragam kerja,

• Satu kemitraan jasa pemeliharaan kendaraan dan forklift.

“Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk membangun kolaborasi antara usaha besar dan UMKM lokal, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih merata,” ujar Wawan.

Program ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan Usaha Besar dan UMKM dalam Penanaman Modal, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Gelar Paripurna: Bahas RPJMD 2025–2029, Raperda Air Limbah Domestik, dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wawan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Karawang mencatat nilai investasi sebesar Rp68,5 triliun atau 161 persen dari target nasional. Namun, capaian tersebut belum diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal karena dominasi industri padat modal.

“Melalui kemitraan ini, kami berharap UMKM lokal tidak hanya mendapatkan akses pasar, tetapi juga peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha. Ini adalah langkah awal menuju pemerataan manfaat investasi,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel