Beranda Daerah Pemkab Karawang Pecat Sejumlah ASN dan PPPK, Dua Terbukti Gunakan Narkoba

Pemkab Karawang Pecat Sejumlah ASN dan PPPK, Dua Terbukti Gunakan Narkoba

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aparatur sipil negara yang melanggar disiplin kerja. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tetap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu enam PNS telah diberhentikan karena pelanggaran berat. Tahun ini, dua pegawai kembali dipecat, sementara sembilan aparatur lainnya terdiri dari PNS dan PPPK tengah dalam proses pemberkasan pemecatan.

“Penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Jajang, Senin (01/12/2025), dikutip dari Pilarjabar.com.

Berita Lainnya  Di Tengah Gemerlap Pembangunan, Keluarga di Pebayuran Hidup di Gubuk Rapuh Tanpa Listrik

Kemudian, ia juga menyampaikan secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang diproses karena pelanggaran disiplin, termasuk dua di antaranya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Surat keputusan sanksi terhadap keduanya telah diterbitkan secara resmi.

“Dari total 17 pegawai tersebut, beberapa berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lainnya. Sembilan pegawai masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK itu sudah menerima surat keputusan sanksi,” jelasnya.

Jumlah kasus pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat enam kasus. Pemkab menilai penindakan tegas merupakan langkah penting untuk memperkuat etos kerja dan menegakkan integritas ASN.

Berita Lainnya  Festival Aspirasi BAM DPR RI, Cellica Tekankan Inovasi dan Kedaulatan Pangan Petani di Karawang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menginstruksikan seluruh ASN untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.

“Pak Bupati ingin percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik terus berjalan. Siapa pun yang kerjanya leha-leha, tidak disiplin, atau melanggar aturan pasti akan dikenai punishment. Kasus-kasus yang sedang berjalan ini menjadi contoh nyata,” kata Asep Aang.

Ia menegaskan, seluruh aparatur diwajibkan mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, tegasnya, tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. (Ist/red)

Bagikan Artikel