KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan komitmennya mendukung langkah penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Inspektur Daerah dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Rakor tersebut membahas upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan MBLB yang dinilai rawan praktik korupsi dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, sehingga memerlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa hasil rakor menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.
“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Ia menyebut, kehadiran KPK bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi serta mempercepat langkah deteksi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran.
“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” tegas Bahtiar.
Ia juga menyoroti dampak buruk aktivitas penambangan yang tidak termanfaatkan dengan baik terhadap keseimbangan lingkungan dan potensi bencana alam.
“Penataan tata ruang di Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” tambahnya.
Bahtiar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang untuk mencegah penyimpangan serta kebocoran pendapatan daerah.
“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha bersikap proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Karawang juga melakukan konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang telah beroperasi di sektor MBLB tetapi belum menyelesaikan proses perizinannya.
Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak, karena telah terjadi aktivitas ekonomi dari kegiatan pertambangan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karawang untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran pendapatan daerah maupun kerugian negara dari sektor pertambangan non-logam dan batuan. (red)




























